Lanjut ke konten

makalah Pendidikan Agama Islam (PAI) – adap berpakaian secara islam

makalah PAI

heru patma ari bowo

X.II

ADAP BERPAKAIAN SECARA ISLAM

 

PEMBIMBING ;

 

Sri utami. Spd.

Kata pengantar

 

  Dengan rahmad Allah. Yang maha kuasa kita dapat berdiri, bernafas, serta menghirup udara segar. Sudah sepatutnya kita mensyukuri segala nikmat-Nya tersebut dengan menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.

 

  Kemudian dari pada itu, dengan datangnya makalah ini kita dituntun untuk dapat mempelajari sehingga dapat mengetahui apa saja informasi yang terdapat di dalam makalah ini.

 

  Dengan mempelajari adab berpakaian ini, kita dapat lebih mengetahui lebih dalam tentang adab berpakaian menurut syariat agama islam.

 

  Akhir kata, penyusun berharap dengan ini dapat menambah kreatifitas kita sebagai pelajar khususnya dalam pelejaran agama islam. Sekian terima kasih………

 

 

 

 

 

 

 

 

Karimun, 08 febuari 2010

 

 

 

Heru patma ari bowo

 

Daftar isi

 

Judul…………………………………………………………………………1

Kata pengantar…………………………………………………………….2

Daftar isi……………………………………………………………………3

 

BAB. 1

Adab ber pakaian dalam syariat islam……………………………………4

 

BAB. 2

Adab ber pakaian bagi muslimah…………………………………………5

 

BAB. 3

Adab berdandan menurut syariat islam…………………………………10

 

BAB. 4

Perbedaan antara muslim dan non muslim…………………………….11

 

BAB. 5

PENUTUP

Kesimpulan………………………………………………………………14

 

BAB. 1

Syarat ber pakaian dalam syariat islam

Adab
berpakaian adalah sebagai berikut :
1. Pakaian harus menutupi aurat.
2. Pakaian harus bersih dan rapi
3. Untuk laki-laki, agar memakai pakaian yang panjang sampai menutupi aurat
4. Sedangkan wanita, harus menggunakan pakaian yang menutupi anggota tubuhnya keculai wajah dan kedua telapak tangan
5. Para lelaki muslim, haram hukumnya menggunakan sutra dan emas. Oleh karena itu, dilarang bagi lelaki muslim untuk menggunakan barang-barang diatas.sebagaimana sabda Rasulullah ber¬sabda:
Sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutera) haram atas lelaki
ummatku. (H.R.Abu Daud)
6. Dalam islam tidak diperkenankan lelaki memakai pakaian wanita dan sebaliknya. Karena hal ini dapat menyebabkan “tassabuh”
7. Dalam ajaran islam, hukumnya sunat memakai pakaian dengan diawali bagian kanan
8. Tidak diperkenankan memakai pakaian yang mewah
9. Lebih mengutamakan pakaian yang berwarna putih
10. Hendaklah berpakaian yang apid an sopan

BAB. 2

Adab Berpakaian Bagi Muslimah

Penulis: Ustadz Aris Munandar

Haruskah Hitam?

Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?
Salah satu persyaratan pakaian muslimah yang syar’i adalah pakaian tersebut bukanlah perhiasan. Dalam syarat ini adalah firman Allah yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an Nur:31). Dengan redaksinya yang umum ayat ini mencakup larangan menggunakan pakaian luar jika pakaian tersebut berstatus “perhiasan” yang menarik pandangan laki-laki.

عن فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ

Dari Fadhalah bin Ubaid, dari Nabi beliau bersabda, “Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka.” (HR Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)

Sedangkan tabarruj itu didefinisikan oleh para ulama’ dengan seorang perempuan yang menampakkan “perhiasan” dan daya tariknya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena hal tersebut bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki yang masih normal.

Di samping itu, maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi segala sesuatu yang menjadi perhiasan (baca: daya tarik) seorang perempuan. Maka sungguh sangat aneh jika ternyata pakaian yang dikenakan tersebut malah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga fungsi pakaian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian anggapan sebagian perempuan multazimah (yang komitmen dengan aturan agama) bahwa seluruh pakaian yang tidak berwarna hitam adalah pakaian “perhiasan” adalah anggapan yang kurang tepat dengan menimbang dua alasan.

Yang pertama, sabda Nabi,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)

Hadits ini mengisyaratkan bahwa adanya warna yang jelas bukanlah suatu hal yang terlarang secara mutlak bagi seorang perempuan muslimah.

Yang kedua, para sahabiyah (sahabat Nabi yang perempuan) bisa memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Bukti untuk hal tersebut adalah riwayat-riwayat berikut ini:

عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” (HR. Bukhari no. 5377)

Dari Ummi Khalid binti Khalid, Nabi mendapatkan hadiah berupa pakaian berwarna hitam berukuran kecil. Nabi bersabda, “Menurut pendapat kalian siapakah yang paling tepat kuberikan pakaian ini kepadanya?” Para sahabat hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas bersabda, “Bawa kemari Ummi Khalid (seorang anak kecil perempuan yang diberi kunyah Ummi Khalid)” Ummi Khalid dibawa ke hadapan Nabi sambil digendong. Nabi lantas mengambil pakaian tadi dengan tangannya lalu mengenakannya pada Ummi Khalid sambil mendoakannya, “Moga awet, moga awet.” Pakaian tersebut memiliki garis-garis hijau atau kuning. Nabi kemudian berkata, “Wahai Ummi khalid, ini pakaian yang cantik.” (HR. Bukhari no. 5823)

Meski ketika itu Ummi Khalid belum balig namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan. Sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning. Jadi pakaian tersebut tidak murni berwarna hitam.

Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, “Sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur saat beliau berihram” (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang shahih)

Pada tulisan yang lewat telah kita bahas bahwa yang dimaksud dengan celupan dengan ‘ushfur adalah celupan yang menghasilkan warna merah.

Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan sebagaimana keterangan di edisi yang lewat.

Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:

  • Dari Ibrahim an Nakha’i, bersama Alqamah dan al Aswad beliau menjumpai beberapa istri Nabi. beliau melihat para istri Nabi tersebut mengenakan pakaian berwarna merah.
  • Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah).
  • Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah)
  • Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang thawaf mengelilingi Ka’bah sambil mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (Baca: Berwarna merah). (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123).

Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.

Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:

  1. Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni).
  2. Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal. (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).

Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana.” (Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).

Jika demikian keadaan di masa beliau, lalu apa yang bisa kita katakan tentang keadaan masa sekarang! Allahul Musta’an (Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan).

Meskipun demikian, pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:

  1. Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur. (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam. (HR. Muslim)

Serba Serbi Seputar Warna

Jilbab Putih

Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama’ Saudi) pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian ketat dan memakai pakaian berwarna putih?”

Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan-jalan dan pusat perbelanjaan dalam keadaan memakai pakaian yang ketat, membentuk lekuk tubuh bagi orang yang memandangnya. Karena dengan pakaian tersebut, perempuan tadi seakan telanjang, memancing syahwat dan menjadi sebab timbulnya hal-hal yang berbahaya. Demikian pula, seorang perempuan tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih jika warna pakaian semisal itu di daerahnya merupakan ciri dan simbol laki-laki. Jika hal ini dilanggar berarti menyerupai laki-laki, suatu perbuatan yang dilaknat oleh Nabi.” (Fatawa al Mar’ah, 2/84, dikumpulkan oleh Muhammad Musnid).

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pada asalnya seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih asalkan cukup tebal sehingga tidak transparan/tembus pandang terutama ketika matahari bersinar cukup terik. Hukum ini bisa berubah jika di tempat tersebut pakaian berwarna putih merupakan ciri khas pakaian laki-laki maka terlarang karena menyerupai lawan jenis bukan karena warna putih.

Oleh karena itu pandangan miring sebagian wanita multazimah (yang komitmen dengan syariat) di negeri kita terhadap wanita yang berwarna putih adalah pandangan yang tidak tepat karena di negeri kita pakaian berwarna putih bukanlah ciri khas pakaian laki-laki, bahkan sebaliknya menjadi ciri pakaian perempuan (Baca: Jilbab).

Pakaian Perhiasan

Dalam edisi yang lewat, telah kita bahas tentang salah satu yang terlarang untuk pakaian perempuan yaitu bukan perhiasan dan telah kita sebutkan dua kriteria untuk mengetahui hal tersebut. Namun beberapa waktu yang lewat kami dapatkan penjelasan yang lebih tepat mengenai hal ini. Tepatnya dari Syaikh Ali al Halabi, salah seorang ulama dari Yordania. Ketika beliau ditanya tentang parameter untuk menilai suatu pakaian itu pakaian perhiasan ataukah bukan bagi seorang perempuan, beliau katakan, “Parameter untuk menilai hal tersebut adalah ‘urf (aturan tidak tertulis dalam suatu masyarakat)” (Puncak, Bogor 14 Februari 2007 pukul 17:15).

Penjelasan beliau sangat tepat, karena dalam ilmu ushul fiqh terdapat suatu kaedah: “Pengertian dari istilah syar’i kita pahami sebagaimana penjelasan syariat. Jika tidak ada maka mengacu kepada penjelasan linguistik arab. Jika tetap tidak kita jumpai maka mengacu kepada pandangan masyarakat setempat (’urf ).”

Misal pengertian menghormati orang yang lebih tua. Definisi tentang hal ini tidak kita jumpai dalam syariat maupun dari sudut pandang bahasa Arab. Oleh karena itu dikembalikan kepada pandangan masyarakat setempat. Jika suatu perbuatan dinilai menghormati maka itulah penghormatan. Sebaliknya jika dinilai sebagai penghinaan maka statusnya adalah penghinaan. Hal serupa kita jumpai dalam pengertian pakaian perhiasan bagi seorang muslimah yang terlarang. Misal menurut pandangan masyarakat kita pakaian kuning atau merah polos bagi seorang perempuan yang dikenakan ketika keluar rumah adalah pakaian perhiasan maka itulah pakaian perhiasan yang terlarang. Akan tetapi di tempat atau masa yang berbeda pakaian dengan warna tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan maka pada saat itu pakaian tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan yang terlarang.

Artikel ini merupakan ringkasan artikel yang berjudul “Adab Berpakaian” bagian ke 3 dan 4 dari beberapa seri artikel di http://www.muslim.or.id. Silahkan langsung merujuk ke http://www.muslim.or.id untuk mengetahui adab-adab berpakaian lainnya.

***

Artikel http://www.muslimah.or.id

BAB. 3

Adab berdandan menurut syariat islam

Adab ini adalah amalan yang diamalkan oleh Nabi Yusuf A.S. yang telah diangkatkan darjat dari hamba menjadi seorang pembesar..

Barangsiapa yang mengamalkannya setiap hari dan sebati dalam hidupnya, maka mereka akan sentiasa dipandang manis, berseri dan dikasihi pada setiap mata yang memandangnya. Ia juga merupakan rahsia awet muda dan Insya Allah apa yang dihajati akan tercapai…

Amalan:
Apabila menghadap cermin bacalah:
1. Selawat 3 X
2. Bismillahirahmanirahim segala puji bagi Allah yang memperbaiki tingkah laku maka perhaluskan budi pekertiku
Sentuh muka dengan jari dimulakan dengan
1. Mulut
2. Hidung
3. Mata
4. Dahi

Mulalah bersolek. Setelah selesai

Baca Bismillahirahmanirahim

Doa nabi Yusof (surah Al Baqarah ayat 165) 10X
Sambil niat apa yang terjadi sambil merenung ke
1. Mulut
2. Hidung
3. Mata
4. Dagu

BAB. 4

Perbedaan antara mulim dengan non muslim

Jangan Tiru Mereka

Di antara kaedah penting dalam agama kita adalah kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan tidak diperbolehkan untuk menyerupai orang kafir baik dalam masalah ibadah, hari raya maupun pakaian yang menjadi ciri khas mereka. Ini merupakan kaidah penting dalam agama kita yang sudah tidak diindahkan oleh banyak kaum muslimin. Patut diketahui bahwa dalil-dalil yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah banyak sekali baik dari ayat al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi. Berikut ini adalah di antara ayat al-Qur’an yang menunjukkan adanya kaidah di atas.

Allah berfirman yang artinya, “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiah [45]: 18)

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dalam ayat di atas Allah menceritakan bahwa Dia telah memberikan kenikmatan dunia dan agama untuk Bani Israil, mereka berselisih setelah kebenaran datang kepada mereka karena rasa dengki yang ada di antara mereka. Kemudian Allah jadikan Muhammad berada di atas syariat dan Dia perintahkan agar diikuti. Selanjutnya Allah melarangnya untuk mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak tahu. Termasuk ‘orang-orang yang tidak tahu’ adalah semua orang yang menyelisihi syariat beliau. Sedangkan yang dimaksud hawa nafsu mereka adalah semua hal yang mereka inginkan termasuk di antaranya adalah perilaku lahiriah dari orang-orang musyrik yang merupakan konsekuensi dan turunan dari agama mereka yang batil. Itu semua merupakan bagian dari apa yang mereka inginkan.

Mencocoki mereka dalam perilaku lahiriah berarti mengikuti keinginan mereka. Oleh karenanya orang-orang kafir gembira dan bersuka cita ketika kaum muslimin mengikuti sebagian perilaku mereka. Bahkan mereka rela mengeluarkan harta dalam jumlah besar agar peniruan itu terjadi.

Andai meniru perilaku lahiriah orang kafir tidak termasuk mengikuti hawa nafsu orang kafir maka tidak disangsikan lagi bahwa menyelisihi orang kafir dalam perilaku lahiriah itu lebih memupus kemungkinan terjerumus dalam sikap mengikuti hawa nafsu mereka dan lebih membantu agar mendapatkan ridho Allah dengan tidak mengikuti hawa nafsu orang kafir. Sesungguhnya meniru orang kafir dalam perilaku lahiriah itu bisa jadi sarana untuk mengikuti orang kafir dalam hal-hal yang lain. Karena siapa yang berani dekat-dekat dengan daerah larangan maka dia akan terjerumus di dalamnya. Dua penjelasan di atas bermuara pada satu titik yang sama yaitu mengikuti perilaku lahiriah orang kafir itu terlarang. Meski penjelasan yang pertama itu lebih tepat.” (al Iqtidha’, hal. 8)

Allah berfirman yang artinya, “Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.” (QS. ar-Ra’du [13]: 37)

Yang dimaksud dengan hawa nafsu mereka dalam ayat di atas adalah ahzab (kelompok orang kafir) yang mengingkari sebagian dari al-Qur’an. Sehingga termasuk dalam hal ini semua orang yang mengingkari sebagian dari al-Qur’an meskipun sedikit baik Yahudi, Nasrani ataupun yang lainnya.

Mengikuti orang kafir dalam hal yang merupakan ciri khas mereka baik terkait dengan agama mereka atau konsekuensi agama mereka adalah termasuk mengikuti hawa nafsu orang kafir. Bahkan karena hal yang lebih remeh lagi seorang bisa dinilai telah mengikuti hawa nafsu orang kafir.

Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. al-Hadid [57]: 16)

“Janganlah kalian seperti orang-orang yang…” dalam ayat di atas merupakan larangan mutlak untuk menyerupai orang-orang kafir ahli kitab. Larangan tersebut secara khusus merupakan larangan untuk menyerupai ahli kitab dalam masalah memiliki hati yang keras. Sedangkan hati yang keras merupakan buah dari berbagai bentuk maksiat.

Tentang ayat ini Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 4/310 mengatakan, “Oleh karena itu Allah melarang orang-orang yang beriman untuk tasyabbuh/menyerupai ahli kitab dalam hal-hal pokok ataupun hal-hal yang bersifat rincian meski hanya sedikit.”

Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah.” Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS al Baqarah [2]: 148)

Dalam kitab tafsirnya 1/148, Ibnu Katsir mengatakan, “Allah larang hamba-hambaNya yang beriman untuk tasyabbuh/menyerupai orang-orang kafir baik dalam perilaku ataupun dalam kata-kata. Orang-orang Yahudi memiliki perhatian untuk menggunakan kata-kata yang bermakna ganda namun yang mereka maksudkan adalah makna jelek yang terkandung dalam kata-kata tersebut. Moga Allah melaknat mereka.

Jika mereka ingin mengatakan kepada Nabi, “Dengarkanlah kami” mereka menggunakan kalimat ‘Ro’inaa’ yang bisa bermakna ‘perhatikan kami’ dan bisa bermakna ‘dasar tolol’. Sedangkan sebenarnya makna kedualah yang mereka maksudkan, sebagaimana firman Allah QS an Nisa’[4]:46.

Demikian pula terdapat beberapa hadits yang menceritakan ulah mereka. Jika orang-orang Yahudi mengucapkan salam maka yang mereka ucapkan adalah ‘assamu ‘alaikum’ sedangkan makna assamu adalah kematian. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk menjawab salam mereka dengan mengatakan ‘wa ‘alaikum’. Doa kitalah yang akan terkabul sedangkan doa mereka untuk kita tidak akan terkabul.

Ringkasnya Allah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang yang kafir baik dalam kata-kata maupun dalam tingkah laku.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Qotadah dan yang lainnya menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi suka mengatakan ‘ro’inaa’ kepada Nabi dengan maksud mengejek. Oleh karenanya Allah tidak suka jika orang-orang yang beriman berkata-kata semisal kata-kata orang Yahudi. Qotadah juga mengatakan bahwa orang-orang Yahudi sering berkata kepada Nabi, ‘Ro-’inaa sam’aka’ dengan tujuan mengejek Nabi karena kata-kata tersebut dalam bahasa Yahudi memiliki makna yang buruk.

Uraian di atas menjelaskan bahwa kaum muslimin dilarang mengucapkan kata-kata tersebut karena orang-orang Yahudi suka mengatakannya meski maksud orang Yahudi jelek sedangkan maksud kaum muslimin dengan kata-kata tersebut tidaklah demikian. Karena menyerupai orang-orang Yahudi dalam kata-kata tersebut berarti menyerupai orang-orang kafir dan melapangkan jalan bagi mereka untuk mewujudkan tujuan mereka.” (al Iqtidha’, hal. 22)

Jelaslah dari ayat-ayat di atas bahwa meninggalkan perilaku orang-orang kafir dan menyerupai mereka dalam perbuatan, perkataan dan hawa nafsu mereka termasuk tujuan dan target yang dicanangkan dan diajarkan oleh al-Qur’an. Nabi pun sudah menjelaskan dan merinci hal tersebut kepada umatnya bahkan mempraktekkannya dalam berbagai rincian syariat. Demikian seriusnya Nabi dalam hal ini sampai-sampai orang-orang Yahudi yang tinggal bersama beliau di kota Madinah merasakan dan mengetahui bahwa Nabi ingin menyelisihi mereka dalam semua ciri khas mereka.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ الْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ فَبَلَغَ ذَلِكَ الْيَهُودَ فَقَالُوا مَا يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ أَنْ يَدَعَ مِنْ أَمْرِنَا شَيْئًا إِلَّا خَالَفَنَا فِيهِ

“Dari Anas bin Malik, Di antara kebiasaan orang-orang Yahudi jika terdapat seorang perempuan yang dalam kondisi haid maka mereka tidak mau makan bareng bahkan tidak mau satu atap rumah dengan perempuan tersebut. Hal tersebut ditanyakan kepada Nabi lalu turunlah firman Allah yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh…” (QS. al Baqarah [2]: 222). Nabi lantas bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu asal bukan hubungan biologis.” Setelah sabda Nabi ini sampai ke telinga orang-orang Yahudi maka mereka berkomentar, “Orang ini hanya punya keinginan untuk menyelisihi semua perilaku kita.” (HR Muslim).” [Jilbab Mar’ah Muslimah, hal. 161-165].

Penulis: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

BAB. 5

PENUTUP

KESIMPULAN

  Dari data yang diambil dapat disimpulkan bahwa adab berpakaian sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum mulim dan muslimah. Karena itu semua dapat mencerminkan sikap, sifat,dan tinkah laku orang yang mengenakannya.

makalah muatan lokal (MULOK) – kepulauan anambas

makalah MUATAN LOKAL

Heru patma ari bowo

X.II

SMA N 2 KARIMUN

KEPULAUAN ANAMBAS

 

PEMBIMBING ;

 

MULYANI HARI YANINGSIH

 

 

 

 

 

Kata pengantar

 

  Degan rahmad Allah. Yang maha kuasa kita dapat berdiri, bernafas, serta menghirup udara segar. Sudah sepatutnya kita mensyukuri segala nikmat-Nya tersebut dengan menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.

 

  Kemudian dari pada itu, dengan datangnya makalah ini kita dituntun untuk dapat mempelajari sehingga dapat mengetahui apa saja informasi yang terdapat di dalam makalah ini.

 

  Dengan mempelajari tentang kota anambas, kita dapat asal usul kota anmbas  ini sehigga kita lebih memahami sejarah yang terjadi.

 

  Akhir kata, penyusun berharap dengan ini dapat menambah kreatifitas kita sebagai pelajar khususnya dalam bidang pengetahuan umum, khususnya tentang kepulauan anambas. Sekian terima kasih………

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tanjung Balai Karimun, 10 febuari 2010

 

 

 

 

                                                                                                           Penyusun

Heru Patma Ari Bowo

 

Daftar isi

 

Judul…………………………………………………………………………1

Pendahuluan………………………………………………………………..2

Daftar isi…………………………………………………………………….3

Kata pengantar…………………………………………………………….4

 

BAB. 1

Sejarah kota anambas………………………………………………………5

Struktur organisasi…………………………………………………………7

 

BAB. 2

Sektor perekonomian………………………………………………………….8

Sektor perindustrian……………………………………………………….9

 

 

BAB. 3

Letak geografis…………………………………………………………….10

Keadaan alam……………………………………………………………..11

Sumber daya alam………………………………………………………..12

 

PENUTUP

Kesimpulan………………………………………………………………..13

Saran……………………………………………………………………….14

 

LAMPIRAN

Peta…………………………………………………………………………15

Lambang dan arti lambang………………………………………………16

PENDAHULUAN

    mengingat kita  sebagai pelajar sebaiknya mempelejari tentang kepulauan anambas, karena kita di kota anambas bayak sekali hal-hal yang harus dan perlu kita kuak.

Kepulauan Anambas jika dilihat dari posisinya di Nusantara, termasuk ke dalam kategori remotely areas. Jika kita perhatikan posisi Anambas di Asia Tenggara, merupakan wilayah yang sangat strategis, karena terletak di jalur laut yang teramai di dunia. Apalagi jika dilihat posisi Anambas yang tidak terlalu jauh dari pelabuhan tersibuk di dunia, Singapore, membuat posisi dan potensi Anambas sangat diperhitungkan.

BAB.1

A, Sejarah kota anambas

Sejarah pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan), yang hingga saat ini Kabupaten Kepulauan Riau telah dimekarkan menjadi 6 Kabupaten yaitu : Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kabupaten Kepulauan Anambas atau gugusan kepulauan Anambas sendiri pada masa pemerintahan kolonial belanda pernah menjadi pusat kewedanaan yakni berpusat di Tarempa. Ketika itu, Tarempa adalah pusat pemerintahan di pulau tujuh termasuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut district dan Jemaja wilayahnya disebut Onderdistrict dengan ibukota Letung.

Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1956, Provinsi Sumatera Tengah menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia, dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 kewedanaan sebagai berikut:

  • Kewedanaan Tanjungpinang, meliputi Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
  • Kewedanaan Karimun, meliputi wilayahKecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
  • Kewedanaan Lingga, meliputi Lingga, Singkep dan Senayang.
  • Kewedanaan Pulau Tujuh, meliputi Siantan, Jemaja, Midai, Serasan, Tambelan, Bungguran Barat dan Bungguran Timur.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP / 247 / 5/ 1965, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.

Berdasarkan Undang-Undang No. 53. Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. Kabupaten Natuna terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bungguran Timur, Bungguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.

Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan, yang hingga tahun 2008 menjadi 17 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Palmatak, Subi, Bungguran Utara, Pulau Laut, Pulau Tiga, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, Siantan Timur, Siantan Selatan, Jemaja Timur dan Siantan Tengah.

Seiring dengan pemekaran kecamatan yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali, muncul aspirasi untuk menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom tersendiri. Melalui perjuangan yang cukup panjang baik di Pusat maupun di daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terbentuk melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2008 tanggal 24 Juli 2008. Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Jemaja Timur. Ditambah dengan 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2008 dengan cakupan wilayah administrasi Desa Air Asuk, Desa Air Sena dan Desa Teluk Siantan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B. strukur organisasi

 

Sekretaris Daerah membawahi dua asisten, yaitu:

  1. Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
  2. Asisten II Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
    Kedua asisten tersebut membawahi lima biro, yaitu:
  1. Biro Tata Pemerintahan;
  2. Biro Hukum;
  3. Biro Kerjasama;
  4. Biro Umum;
  5. Biro Organisasi;
  6. Biro Kepegawaian.
  1. Sekretariat DPRD
  2. 2 (dua) Badan, yaitu :
    1. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Pengembangan dan Penanaman Modal Daerah.
    2. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa.
  3. 8 (delapan) Dinas Daerah, yaitu :
    1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
    2. Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi
    3. Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan
    4. Dinas Kesehatan dan Sosial
    5. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
    6. Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika
    7. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja
    8. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  4. 3 (tiga) Kantor, yaitu :
    1. Kantor Lingkungan Hidup
    2. Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
    3. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. 1 Inspektorat.

 

 

 

 

 

BAB. 2

A. sektor perekonomian

 

Struktur perekonomian kabupaten kepulauan anambas bertumpu pada peran sektor unggulan yaitu kelautan dan perikanan serta wisata bahari karena:

1. Sektor Kelautan memiliki potensi yang sangat besar, terutama didalamnya terdapat cadangan kandungan minyak dan gas bumi yang masih berpeluang untuk dieksploitasi produksinya. Hal ini memberikan sumbangan yang besar terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2. Sektor Perikanan memiliki potensi yang sangat besar, terutama untuk pengembangan Perikanan Tangkap dan Budidaya Perikanan, karena luas laut yang dimiliki sebesar 46.031,81 KM2 (98,65%) dan garis pantai sepanjang 1.128,57 KM2, hal ini telah memberikan peranan yang sangat penting terhadap perekonomian masyarakat. Disamping itu keunggulan sektor ini akan dapat pulih kembali (Renewable Resource).

3. Sektor Wisata Bahari didukung oleh 238 pulau yang berada di 7 (tujuh) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, memiliki objek wisata Panorama yang indah, seperti pantai, pegunungan, air terjun dan terumbu karang. Hal ini telah memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat dengan adanya kunjungan wisata baik lokal maupun Manca Negara.

B. Sektor perindustrian

Sektor Industri juga memberikan kontribusi yang bagi PDRB Kabupaten Kepulauan Anambas. Jenis industri yang banyak dikembangkan di Kabupaten Kepulauan Anambas antara lain industri makanan dan alat angkut. Hampir di seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Anambas telah tumbuh dan berkembang pengrajin kapal dan pengrajin kerupuk ikan.

Jumlah Home Industri, Industri Kecil dan Perdagangan di Kabupaten Kepulauan Anambas menurut Kecamatan Tahun 2008

Sumber : Dinas Peridustrian dan Perdagangan, UKM dan Koperasi Kabupaten Kepulauan Anambas, 2009.

 VCO dan Arang Aktif
Kondisi Eksisting Potensi Industri
Kerupuk Ikan

BAB. 3

A. Letak geografis

Kabupaten Kepulauan Anambas terletak antara 2º10’0”- 3º40’0”LU s/d 105º15’0”-106º45’0” BT (Sumber: UU No 33 Tahun 2008). Sebagai wilayah kepulauan, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah lainnya, hal ini dikarenakan sebagian besar wilayahnya terdiri dari lautan dan pulau-pulau yang tersebar di Perairan Laut Natuna dan Laut Cina Selatan.

wilayah adminstrasi Kabupaten Kepulauan Anambas menurut UU No 33 Tahun 2008 yang memuat pulau-pulau besar dan kecil serta pulau terluar dengan batas wilayah adalah :

  • Sebelah Utara : Laut Cina Selatan
  • Sebelah Selatan : Kepulauan Tembelan
  • Sebelah Barat : Laut Cina Selatan
  • Sebelah Timur : Laut Natuna

Dari hasil verifikasi penamaan pulau yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri, Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai 238 buah pulau, termasuk di dalamnya 5 pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Pulau-Pulau tersebut satu dengan yang lainnya dihubungkan oleh perairan. Pulau besar diantaranya yaitu Pulau Siantan, Pulau Matak, Pulau Mubur, Pulau Jemaja. Secara khusus beberapa pulau besar dan gugusan pulau ditetapkan sebagai penunjang kebijakan khusus baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, diantaranya adalah :

  • Gugusan Pulau Anambas sebagai kegiatan pengembangan mega proyek gas alam cair.
  • Gugusan Pulau Anambas sebagai kegiatan pengembangan potensi kelautan.

 B. Keadaan alam
Keadaan alam Kabupaten Kepulauan Anambas, berdasarkan satuan fisiografis terdiri atas (Sumber : Natuna Dalam Angka, 2006 dan 2007) :

  1. Penggunungan Lintang dengan Ketinggian 610 m.
  2. Penggunungan Datuk dengan Ketinggian 510 m.
  3. Penggunungan Tukung dengan Ketinggian 477 m.
  4. Penggunungan Selasih dengan Ketinggian 387 m.

Secara topografi wilayah daratan setiap Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas sebagian besar berbukit dan pergunungan yang terjal yang disusun oleh batuan metamorf. Umumnya batua-batuan yang tersingkap merupakan batuan metamorf yang berunsur partier, batuan lainnya antara lain adalah batuan sedimen, endapan alluvial, trias, permokarbon, sekis, granit, diorerm, hiporit dan erufsi kwarter. Ketinggian Wilayah cukup bervariasi yakni berkisar 3-610 meter dari permukaan laut (Sumber : Natuna dalam Angka, 2007). Sedangkan struktur tanah yang terdapat di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan tanah mineral, umumnya terdiri dari jenis tanah podsolik, latosol dan alluvial. Tanah tersebut terbentuk dari bahan induk metamorf, batuan beku basa, batuan sediman dan endapan pantai, rawa, sungai (bahan organik) (Sumber : RTRW Kab Natuna, 2007).

C. Sumber Daya Alam

Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan, antara lain :

  1. Sumberdaya hayati (renewable resources), meliputi berbagai hasil perikanan laut, ekosistem mangrove, terumbu karang dan rumput laut (berpotensi untuk dilakukan pengembangan) serta beragam jenis biota laut lainnya;
  2. Sumberdaya non hayati (unrenewable resources), antara lain minyak bumi, gas alam, pasir laut, dan bahan tambang mineral;
  3. Jasa – jasa lingkungan (environmental services) seperti media transportasi dan komunikasi, serta energi laut.

Khusus untuk pembesaran ikan pada umumnya didominasi oleh gugusan pulau Siantan. Pada dasarnya jenis ikan yang dibesarkan adalah jenis Napoleon, Kerapuk, Ketepas dan Sonok. Sedangkan jenis ikan yang ditangkap nelayan adalah Tongkol, Tenggiri, Kerisi, Selar, Kerapu Manyu, Teri, Bilis, Pari, Kure, Belanak, Gembung, Gurita, dan Sotong.

Sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Kepulauan Anambas masih menggunakan teknologi penangkapan ikan secara tradisional. Berdasarkan data Natuna dalam angka tahun 2007, jumlah armada kapal perahu yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas sejumlah 2847 Unit, selain itu jenis alat yang digunakan lebih didominasi oleh pancing Terapung

BAB. 5

Penutup

A. Kesimpulan

    Dari data yang disajikan dapat di yakinkan bahwa kab. Anambas merupakan daerah yang memiliki banyak sumber daya alam yang melimpah.

B. Saran

     Meskipun  kab. Anambas memiliki banyak potensi, tetapi masih banyak sumber daya alam tersebut yang tidak diolah sebagai mana mestinya. Oleh karena itu perlu diadakannys observasi demi kesejahteraan rakyat.

BAB. 6

Lampiran

A.Peta

B. Lambang dan arti lambing

makalah ekonomi – permintaan, penawaran dan titik keseimbangan

MAKALAH PENDIDIKAN IPS EKONOMI

TENTANG PERMINTAAN, PENAWARAN DAN KESEIMBANGAN

SMA NEGERI 2 KARIMUN

PEMBIMBING:

FEBRI

DISUSUN OLEH;

 

  • AHMAD RAFI
  • SRI MARIYATI
  • LIDIA NATALIA

                                                                                                    

 

 

KELAS;

X.2

 

SEKOLAH;

SMA N 2 KARIMUN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

            Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah. Tuhan semesta alam yang telah memberikan kita kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani kepada kita , sehingga kota masih bias berdiri, melihat keindahan alam dan menghirup udara segar. Dan banyak lagi nikmat lain yang terhitung jumlahnya meskipun seluh air di jadikan tinta, seluruh ranting-ranting di jadikan pensil maupun penanya, dan seluruh dedaunan dijadikan kertas-kertas. Yang semua itu di gunakan untuk menghitung nikmat Allah. Yang sekian banyak, niscaya semua tidak akan cukup. Oleh karena itulah kita wajib mensyukuri segala nikmat-Nya tersebut agar kita termasuk kedalam orang-orang yang di beri nikmat yang banyak dan orang-orang yang beriman, dan bukan sebagai hamba-Nya yang kufur dan mendapat siksaan-Nya yang amat pedih di akhirat kelak.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperoleh banyak informasi mengenai perkembangan sistem pendidikan nasional yang menjuru kepada perkembangan pendidikan jasmani dan olah raga modern. Makalah ini disusun dari informasi yang di ambil dari berbagai nara sumber sehingga sehigga lebih banyak ilmu yang dapat disajikan kepada pembaca. Didalam penyusunan makalah ini penyusun mendapat banyak rintangan, baik itu berasal dari diri penyusun sendiri maupun dari luar. Namun atas berkah dan Allah semata, akhirnya makalah ini terselesaikan.

Makalah ini berisikan tentang perkembangan ilmu pendidikan di Indonesia yang di khususkan kepada ilmu ekonomi. Sehingga pembaca dapat memperoleh ilmu maupun informasi seputar dunia pendidikan yang tengah marak dewasa ini.

Kemudian setelah itu penyusun berterima kasih kepada ibu febri selaku guru penjaskes  SMA N 2 Karimun yang mengajar dikelas X.2 yang telah memberi kesempatan dan kepercayaannya kepada kami untuk membuat dan menyelesaikan makalah ini. Sehingga kami memperoleh banyak ilmu, informasi dan pengetahuan selama kami membuat dan menyelesaikan makalah ini.

Setelah itu penyusun berharap agar makalah ini berguna bagi pembaca maskkipun terdapat banyak kesalahan di dalamnya. Akhir kata penyusun meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak pembaca maupun pengoreksi jika terdapat kesalahan dalam penulisan, penyusunan maupun kesalahan lain yang tidak berkenan di hati pembaca maupun pengoreksi, karna penyusun hingga saat ini masih dalam belajar. Oleh karena itu penyusun mohon kritik dan sarannya demi kemajauan bersama.

Minggu, 04 april 2010

                                                                                                                      Penyusun

Heru patma ari bowo

 

BAB. 1

PERMINTAAN

  1. PENGERTIAN PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Teori penawaran dan permintaan (bahasa Inggris: supply and demand) dalam ilmu ekonomi, adalah penggambarkan atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual dari suatu barang. Model penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang terjual di pasar. Model ini sangat penting untuk melakukan analisa ekonomi mikro terhadap perilaku para pembeli dan penjual, serta interaksi imereka di pasar. Ia juga digunakan sebagai titik tolak bagi berbagabi model dan teori ekonomi lainnya. Model ini memperkirakan bahwa dalam suatu pasar yang kompetitif, harga akan berfungsi sebagai penyeimbang antara kuantitas yang diminta oleh konsumen dan kuantitas yang ditawarkan oleh produsen, sehingga terciptalah keseimbangan ekonomi antara harga dan kuantitas. Model ini mengakomodasi kemungkian adanya faktor-faktor yang dapat mengubah keseimbangan, yang kemudian akan ditampilkan dalam bentuk terjadinya pergeseran dari permintaan atau penawaran.

  1. HUKUM PERMINTAAN DAN PENAWARAN
  • Hukum PermintaanHukum permintaan sifat hubungan permintaan suatu barang dengan tingkat harganya. Bunyi hukum permintaan adalah makin tinggi harga suatu barang, makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut sebaliknya makin rendah harga suatu barang maka makin permintaan terhadap barang tersebut. Dengan asumsi faktor-faktor lain tidak berubah dinamakan ceteris paribus.
    Faktor-faktor lain yang tidak berubah antara lain pendapatan, selera, harga barang substitusi atau komplementer, jumlah penduduk.
    Hukum permintaan tidak berlaku pada barang-barang tertentu yaitu barang inferior, barang prestise, barang spekulasi.
  • Hukum Penawaran

Hukum penawaran menunjukkan sifat hubungan antara tingkat harga dan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen. Hukum penawaran menyatakan bahwa semakin tinggi tingkat harga suatu barang ,semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan produsen. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga suatu barang semakin sedikit pula jumlah barang yang ditawarkan produsen.Hukum penawaran berlaku dengan syarat faktor-faktor lain yang memengaruhi di luar harga dianggap tetap (ceteris paribus).

  1. FUNGSI PERMINTAAN DAN PENAWARAN
  • FUNGSI PERMINTAAN

Fungsi permintaan dalam ilmu ekonomi adalah sebuah fungsi yang menunjukan hubungan antara harga barang dengan jumlah barang yang diminta oleh masyarakat. “Fungsi Permintaan” berasal dari dua kata, yaitu fungsi dan permintaan. “Fungsi” adalah ketergantungan suatu variabel dengan variabel lainnya. Fungsi secara umum ditulis y = F(x). Secara grafik, digambarkan dengan y = sumbu vertikal, x = sumbu horizontal dan F menyatakan ketergantungan y terhadap x. Sedangkan “permintaan” adalah banyaknya barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam ilmu ekonomi, fungsi permintaan ditulis sebagai p = F(q). Dimana p, garis vertikal, adalah Price (harga barang), dan q, garis horizontal, adalah Quantity of Goods (Banyaknya barang), dan F menyatakan ketergantungan antara harga dengan jumlah barang.

Fungsi permintaan memiliki beberapa sifat khusus, di antaranya:

  • Fungsi permintaan bersifat negatif. Artinya, jika nilai p bertambah, maka nilai q akan berkurang, begitu juga sebaliknya. Hingga suatu saat nilai p akan menyentuh titik tertinggi (harga maksimal), titik q akan menyentuh titik terendah (barang tidak ada), sebaliknya, q akan menjadi barang bebas jika titik p mencapai titik terendahnya (harga 0 atau gratis).

Grafik fungsi linear dan kurva

  • Titik titik pada fungsi permintaan tidak dapat memiliki nilai negatif dan tidak mungkin bernilai tak
    terhingga (~), ini berarti fungsi permintaan selalu terletak di kuadran I.
  • Fungsi permintaan bisa berbentuk linier atau kurva.
  • Fungsi permintaan memiliki fungsi satu-satu, artinya, satu titik p hanya untuk satu titik q, begitu juga sebaliknya. Misalnya, pada tingkat harga (p) Rp. 500,00, jumlah barang (q) yang diminta adalah 5 buah; pada tingkat harga Rp. 100,00 jumlah barang yang diminta naik menjadi 10 buah.
  • FUNGSI PENAWARAN

Fungsi penawaran menghubungkan harga barang di pasar dengan jumlah yang ditawarkan produsen. Menurut hukum penawaran, pada umumnya bila harga suatu barang naik maka jumlah yang ditawarkan akan naik. Curam kurva penawaran umumnya positif, Dlam kasus-kasus tertentu mungin juga dapat terjadi bahwa curam kurva penawaran nol atau tak terhingga.

Seperti halnya pada kurva permintaan, sumbu y digunakan untuk harga barang setiap unitnya dan sumbu x untuk jumlah barang yang ditawarkan. Bentuk umum fungsi penawaran :

Q = a + bP

Contoh :

Jika harga kamera jenis tertentu Rp 65,- (dalam ribuan), maka ada 125 kamera yang tersedia di pasar. Klau harganya Rp 75,- maka di pasar akan tersedia 145 kamera. Tunjukkan persamaan peanawarannya?

Dalam ilmu ekonomi, harga keseimbangan atau harga ekuilibrium adalah harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga.

Keseimbangan harga merupakan titik temu antara permintaan dan penawaran yang merupakan proses alami mekanisme pasar. Permintaan/pembeli berusaha untuk mendapatkan barang/jasa yang baik dengan harga yang murah, sedangkan penawaran/penjual berusaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Akibat dari tarik-menarik/tawar-menawar antara permintaan dan penawaran, maka akan tercapai titik temu yang disebut keseimbangan harga.

BAB. 2

HARGA KESEIMBANGAN PASAR

  1. Pengertian 

    Harga keseimbangan atau harga pasar (Equilibrium Price) adalah tinggi rendahnya tingkat harga yang terjadi atas kesepakatan antara produsen/penawaran dengan konsumen
    atau permintaan. Pada harga keseimbangan produsen/penawaran bersedia melepas barang/jasa, sedangkan permintaan/konsumen bersedia membayar harganya. Dalam kurva harga keseimbangan terjadi titik temu antara kurva permintaan dan kurva penawaran, yang disebut Equilibrium Price.

2. Proses terbentuknya Harga Pasar

Terbentuknya harga pasar dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran. Masing-masing faktor dapat menyebabkan bergesernya jumlah permintaan dan jumlah penawaran. Dengan bergesernya permintaan dan penawaran akan mengakibatkan bergesernya tingkat harga keseimbangan.

Perhatikan tabel berikut dan amati perubahannya

P pada Rp. 400,00 terjadi Equilibrium Price dengan jumlah yang ditawarkan (S) sama dengan jumlah yang diminta (D), yaitu sebesar 5.000 unit. Penjual menawarkan dengan harga Rp.600,00 dengan jumlah barang yang terjual/ditawarkan 7.000 unit. Sedangkan pembeli menawar dengan harga Rp.200,00 dan jumlah barang yang diminta 7.000 unit. Karena tidak terjadi kesepakatan, maka penjual berusaha menurunkan harga dan pembeli berusaha menaikkan penawaran, demikian seterusnya sampai akhirnya bertemu pada harga Rp.400,00 dengan jumlah barang yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta, sebesar 5.000 unit.

Jika data pada tabel diatas kita buat menjadi kurva, maka akan berbentuk seperti berikut:
3. Penggolongan Pembeli dan Penjual

Pembeli dan penjual dapat digolongkan berdasarkan perbandingan antara harga pasar
dan harga pokok bagi penjual/produsen dan kemampuan membeli bagi konsumen/
pembeli.
Pembeli dan penjual dapat digolongkan:

• Pembeli super marginal, yaitu kelompok pembeli yang memiliki kemampuan membeli di atas harga pasar.
• Pembeli marginal, yaitu kelompok pembeli yang memiliki kemampuan sama dengan harga pasar.
• Pembeli sub marginal, yaitu kelompok pembeli yang mempunyai kemampuan membeli di bawah harga pasar.
• Penjual super marginal, yaitu kelompok penjual yang memiliki perhitungan harga pokok di bawah harga pasar.
• Penjual marginal, yaitu kelompok penjual yang memiliki perhitungan harga pokok sama dengan harga pasar.
• Penjual sub marginal, yaitu kelompok penjual yang memiliki perhitungan harga pokok di atas harga pasar.

Dari penggolongan di atas dapat disimpulkan:

• Terdapat pembeli/penjual yang memperoleh keuntungan.
Pembeli yang memiliki kemampuan membeli lebih tinggi (pembeli super marginal) mendapatkan premi konsumen. Penjual yang memiliki perhitungan harga pokok di bawah harga pasar (penjual super marginal) mendapatkan premi produsen.
• Terdapat pembeli/penjual yang menderita kerugian.
Pembeli sub marginal yang memiliki kemampuan membeli di bawah harga pasar.
Penjual sub marginal yang memiliki perhitungan harga pokok di atas harga pasar.
• Terdapat pembeli dan penjual yang impas (Break Even Point).
Tidak memperoleh keuntungan dan kerugian karena harga pokok sama dengan harga pasar serta kemampuan membeli sama dengan harga pasar.

Pada grafik di bawah ini akan terlihat daerah premi konsumen dan premi produsen,
kerugian konsumen/produsen, maupun BEP konsumen/produsen.
Titik E merupakan harga keseimbangan dengan tingkat harga OP dan jumlah penawaran/
permintaan OQ.
Premi konsumen berada pada daerah P, P2, E.
Premi produsen berada pada daerah P, P1, E.
Pembeli sub marginal pada titik E menuju D.
Penjual sub marginal pada titik E menuju S.
Pembeli/penjual BEP pada titik P menuju E.

4. Pergeseran Titik Keseimbangan

Titik keseimbangan (Equilibrium Price) akan mengalami pergeseran akibat dari naik
turunnya akibat perubahan penawaran/permintaan.

A. Pergeseran titik keseimbangan yang disebabkan bertambahnya jumlah permintaan.

Jika jumlah permintaan bertambah sedangkan jumlah penawaran tetap, maka ada kecenderungan harga akan naik. Misalnya pada harga Rp.20,00 jumlah permintaan 30 unit. Jika jumlah permintaan meningkat 40 unit, maka harga akan naik menjadi Rp.30,00.

Perhatikan di grafik: E akan berubah menjadi E1.

B. Pergeseran titik keseimbangan yang disebabkan berkurangnya jumlah
permintaan.

Jika jumlah permintan berkurang sedangkan jumlah penawaran tetap, maka harga akan turun. Misalnya harga Rp.25,00 jumlah permintaan 45 unit. Apabila jumlah permintaan turun menjadi 30 unit, maka harga akan turun menjadi Rp.15,00.

C. Pergeseran titik keseimbangan yang disebabkan bertambahnya jumlah
penawaran.

Jika jumlah penawaran bertambah sedangkan jumlah permintaan tetap, maka harga akan turun. Misalnya pada harga Rp.40,00 jumlah penawaran 40 unit. Jika jumlah penawaranbertambah menjadi 50 unit, maka harga akan turun menjadi Rp.30,00.


D. Pergeseran titik keseimbangan yang disebabkan berkurangnya jumlah
penawaran.
Jika jumlah penawaran berkurang, sedangkan jumlah permintaan tetap, maka harga akan naik. Misalnya pada harga Rp.25,00 jumlah penawaran 45 unit. Jika jumlah penawaran berkurang menjadi 35 unit, maka harga akan naik menjadi Rp.35,00.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.